Bambang Soesatyo |
Mengingat dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme/marxisme.
"Meskipun saat ini DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Haluan Ideologi Pancasila (HIP), itu tetap tidak akan memberi celah. Justru
kita berharap RUU itu akan semakin memperkuat Pancasila sebagai ideologi
bangsa. Walaupun di dalamnya belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966,
bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut. Baik TAP MPRS maupun RUU HIP,
merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa
Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila," ujar Bamsoet di
Jakarta, Jumat (29/5/2020).