|
Ketua MPR menerima perwakilan para kepala desa Kabupaten Purbalingga - Jateng
|
JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar
Bambang Soesatyo mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari
saat ini enam tahun menjadi sembilan tahun. Dukungan tersebut juga
sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan masa
kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi
sembilan tahun.
"Perpanjangan masa jabatan tersebut salah satunya agar pembangunan desa
lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat
Pilkades. Karena berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6
tahun masa jabatan Kepala Desa, 2 tahun pertama biasanya digunakan untuk
menyelesaikan konflik, 2 tahun berikutnya persiapan Pilkades mendatang,
sehingga kerja efektif Kepala Desa hanya 2 tahun," ujar Bamsoet usai
menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta,
Kamis (1/12/2022).