Agar Ditindaklanjuti dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Bagaimana perkembangan dugaan pelanggaran dalam
pilkada pada kegiatan di Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten
Purworejo? Informasi terbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Purworejo telah menindaklanjuti temuan Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) Kecamatan Bener, terkait dugaan ketidaknetralan kepala desa
dan perangkat. Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi saat peresmian
Showroom UMKM di Bukit Besek Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten
Purworejo, pada akhir September 2024 lalu.
Purnomosidi |
Pengumuman
tindak lanjut hasil temuan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten
Purworejo Purnomosidi, tertanggal 14 Oktober 2024. Masyarakat bisa
melihatnya di papan pengumuman pada Kantor Bawaslu Purworejo. Hasil
kajian terhadap status temuan tersebut, dibagi menjadi dua kelompok
terlapor. Terlapor pertama, adalah Kades Guntur berinisial N, Kadus
berinisial MIA dan Kadus berinisial MKh.
Untuk ketiga orang aparatur Pemerintah Desa Guntur tersebut, rekomendasi
dari Bawaslu Purworejo kepada Bupati Purworejo, agar ditindaklanjuti
dengan peraturan perundang-undangan lain.
Sedangkan
kelompok terlapor kedua adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Purworejo Wasit Diono yang mewakili Pjs Bupati Endi Faiz
meresmikan showroom UMKM. Juga ada perwakilan dari Dinas KUKMP Purworejo
Asip Mustabari.
Kehadiran keduanya, dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran
pemilu.
Ketua
Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, saat dihubungi mengungkapkan
bahwa untuk Kades Guntur melanggar Pasal 29 huruf (b), UU Nomor 3 tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Sedangkan untuk kedua perangkat desa (MIA dan MKh), melanggar Pasal 51
huruf (b) UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa. Juga melanggar pasal 34 huruf (b) Perda Nomor
12 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,"
kata Purnomosidi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/10/2024).
Dalam
Undang-undang tersebut pada pokoknya adalah, kepala desa dan perangkat
desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
"Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Perbawaslu Nokor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran, maka
Bawaslu merekomendasikan dengan cara diteruskan kepada Bupati untuk
dilakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku. Surat rekomendasi ke
Bupati tertanggal 14 Oktober 2024," jelas Purnomo.
Kasus
ini berawal dari peresmian Showroom Program Penguatan Kapasitas
Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) UKM Sains dan Teknologi
Universitas Muhammadiyah Purworejo di Bukit Besek, Senin (30/09/2024)
lalu.
Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Wasit Diyono
yang mewakili Pj Bupati Purworejo, perwakilan dari Dinas KUKMP, Kades
Guntur N dan tamu undangan lainnya.
Seharusnya,
Pj Bupati yang memberikan sambutan dan memotong pita peresmian showroom
UMKM tersebut. Namun entah disengaja atau tidak, justru calon Bupati
nomor urut 2 Yuli Hastuti, yang memberikan sambutan sekaligus pemotongan
pita.
Video dan foto-foto insiden tersebut kemudian beredar dan menjadi
perbincangan hangat di masyarakat. Mengingat, saat ini adalah masa
kampanye, di mana Kades, perangkat desa dan ASN harus netral. (*/kj)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar