Pelaku NS, Residivis Kasus Penipuan Arisan
“Uang yang disetorkan korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yaitu investasi,” ungkap Kapolres. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin 26 Mei 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kuitansi pembayaran, antara lain surat perjanjian pendaftaran haji Furoda bertanggal 23 Maret 2022, kuitansi pembayaran pendaftaran Rp 1,3 juta, kuitansi uang muka (DP) sebesar Rp 10 juta, kuitansi pelunasan sebesar Rp 141 juta. Modus operandi tersangka adalah menawarkan paket haji Furoda fiktif dengan iming-iming biaya murah. Belakangan diketahui, NS adalah residivis kasus penipuan arisan pada 2022 dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga berstatus sebagai DPO Polres Kulon Progo dalam perkara serupa. “Dugaan kami masih ada korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang bisa mencapai ratusan juta Rupiah,” tambah AKBP Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan
dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman
maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap
penawaran ibadah haji atau umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat
dengan biaya tidak wajar. Masyarakat diminta selalu mengecek legalitas
biro travel dan memastikan prosedur keberangkatan sesuai ketentuan dari
Kementerian Agama. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar