"Awal mulanya pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup FaceBook," jelas Kapolres Purworejo. Pelaku kemudian berkomunikasi dengan akun bernama PIN yang mengarahkannya masuk ke grup WhatsApp bertajuk Elite Global Rezero. Dari sana, pelaku diberi tautan untuk pemesanan yang mengarah ke platform e-commerce Shopee. Tercatat, BWFS telah melakukan sembilan kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli yang digunakan sebesar Rp 3.800.000, dan memperoleh uang palsu dalam berbagai pecahan hingga total Rp 11.000.000 lebih.
Kapolres Purworejo menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindak
pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu sebagai
mana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36
Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang
dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak
Rp 50 miliar. Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap
peredaran uang palsu. "Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi
korban, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat," pesan Kapolres. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar