Kamis, 10 Juni 2021

Pembagian PI 10 Persen Blok Masela : Pemkab Tanimbar Terima 3 Persen

Petrus Fatlolon
SAUMLAKI, KABARINDONESIA.CO.ID - Perjuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait pembagian PI 10% Blok Masela, telah membuahkan hasil. Dengan adanya tawaran pemerintah pusat terkait pembagian PI 10 % dalam hal ini Menteri ESDM, yang disampaikan Kepala SKK Migas kepada Gubernur Maluku, disetujui Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon SH. MH. 

Menurut Gubernur, dari PI 10 % tersebut, KKT, MBD dan Pemerintah Provinsi Maluku masing-masing mendapat 3 %, sedangkan 1 % dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya. ”Saya atas nama Pemkab KKT mengucapkan terima kasih kepada Gubernur, Menteri ESDM, Menko Kemaritiman dan Investasi, yang telah memberikan tiga persen kepada kami. Kami menerima apa yang telah diputuskan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ungkap Fatlolon saat dihubungi via telepon usai bertemu Gubernur Maluku Murad Ismail, di kediamannya, Kamis (3/6/2021). 

Menurutnya, perbedaan pendapat dengan pemerintah provinsi beberapa waktu lalu hanya soal pembagian. Apa yang telah diputuskan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi merupakan yang terbaik dan sangat bijaksana serta patut diberikan apresiasi. 

“Selama ini berbeda pendapat hanya soal pembagian. Tapi saya kira Pak Gubernur adalah pimpinan kita, Gubernur adalah Gubernur kita semua. Ini sudah final, dan kita bersyukur,” jelasnya. 

Dalam rapat koordinasi pengawasan internal keuangan dan pembangunan tingkat Provinsi Maluku tahun 2021 di lantai tujuh kantor Gubernur, Kamis (03/06/2021), Gubernur Murad, mengungkapkan penjelasan kepala SKK Migas, dimana Menteri ESDM, menitip pesan untuk disampaikan kepada dirinya melalui SKK Migas tentang tawaran pembagian PI 10%, yaitu KKT mendapat 3 %, MBD 3 % dan Provinsi 3 %, 1 persen untuk kabupaten/kota lain. 

Dalam koordinasi dengan Kepala SKK Migas, dirinya mengungkapkan usulan pembagian PI yang disampaikan Menteri ESDM sangat baik dan harus dilakukan. Bahkan ditambahkan, jika apa yang disampaikan kepala SKK Migas disetujui, maka Gubernur akan langsung menyuratinya untuk menandatangani surat-surat terkait hal dimaksud. 

“Ini kan kita sudah jalan terlalu jauh, dan di tengah jalan begini saya kira lebih baik dibagi, ngapain juga ini bukan milik saya, tetapi punya masyarakat Maluku. Jadi saya akan telepon Kepala SKK Migas bahwa setuju dalam pembagian PI 10 persen di wilayah Maluku,” tandasnya. 

Menindaklanjuti hal dimaksud, Pemprov Maluku telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang nantinya mewakkili Pemprov Maluku dalam pengelolaan Blok Masela, dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2020 tentang perusahaan perseroan daerah Maluku Energi Abadi dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2020 tentang penyertaan modal kepada perusahaan perseroan daerah Maluku Energi Abadi. 

Selanjutnya, ia berharap perseroan daerah Maluku Energi Abadi dapat bersinergi dengan Dinas ESDM untuk ditindaklanjuti ke Kementerian ESDM dan SKK Migas. (agus masela)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM