Senin, 01 November 2021

Cingpoling Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021

Kesenian Asli Purworejo, Muncul Abad XVII di Desa Kesawen-Pituruh

WARISAN LUHUR : Kesenian Cingpoling salah satu kesenian asli Kabupaten Purworejo
PURWOREJO, KABARINDONESIA.CO.ID - Kesenian Cingpoling di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya takbenda (WBTb) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021 yang digelar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi di Jakarta, 26 - 30 Oktober 2021. 

Dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 menghasilkan rekomendasi sebanyak 289 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021 dari 28 provinsi. 

Kabid Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Dyah Woro Setyaningsih mengatakan, kesenian Cingpoling merupakan salah satu kesenian asli Purworejo yang diperkirakan muncul pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVII di Desa Kesawen Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. 

Pada saat itu Desa Kesawen Kecamatan Pituruh masuk dalam wilayah Kadipaten Karangduwur. "Kesenian ini merupakan penggambaran penyamaran gladi keprajuritan dari para pengawal Demang Kesawen saat melakukan Pisowanan dalam bentuk tarian," kata Woro, saat dikonfirmasi, Minggu (31/10/2021). 

Dijelaskan, proses seleksi dilakukan secara berjenjang, yakni seleksi administrasi oleh Sekretariat Warisan Budaya Takbenda, rapat usulan kesatu dan kedua oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, serta verifikasi dan pemaparan usulan oleh dinas terkait di tingkat provinsi/kota/kabupaten yang mewakili. 

"Pada tahap awal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah mengusulkan kesenian Cingpoling Desa Kesawen Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo pada tahun 2020 untuk dicatat sebagai warisan Budaya Takbenda Indonesia. Untuk dapat ditetapkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo juga mengirimkan data dokumentasi foto dan video, dan kajian akademis untuk kebutuhan administrasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya diusulkan ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek," jelasnya. 

Dengan ditetapkannya kesenian Cingpoling, menambah kekayaan budaya Kabupaten Purworejo yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia setelah sebelumnya Jolenan Somongari pada Tahun 2016 dan Dolalak Pada tahun 2019. (*/widarto)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM