Bukan itu saja, Serka Sunardi juga mendapatkan apresiasi dari Kasad atas aksi sigapnya, berupa penghargaan yang diberikan langsung oleh Kasad. Dalam pertemuan dengan Kasad tersebut, Serka Sunardi menceritakan kronologis peristiwa kala ia berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap pelaku berinisial NMD (27), yang merupakan kurir narkoba.
Kasad mengatakan, tindakan yang dilakukan Serka Sunardi merupakan bentuk kepedulian bahwasanya narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa. Kasad juga menegaskan agar prajurit TNI AD di lapangan jangan ragu-ragu dalam bertindak, bila menemui kegiatan yang dapat merugikan masyarakat, dan berharap para prajurit dapat mengimplementasikan Perintah Harian Kasad yang berbunyi "TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi".
Penangkapan kurir narkoba itu sendiri terjadi pada Kamis (16/3/2023), sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Sukahati, Kecamatan Cibinong, Bogor. Awalnya, ada informasi dari masyarakat yang mencurigai paket titipan jasa pengiriman ke sebuah warung Ubi Cilembu. Berbekal info tersebut, Serka Sunardi bersama Bhabinkamtibmas Polres Bogor pun menelusuri informasi tersebut.
“Saat mendatangi warung tersebut, datang pengemudi ojek online yang mengambil paket yang dititipkan tadi. Setelah diambil dan dibawa, kami mengikuti ojek online tersebut, dan ternyata benar, ada dua orang yang sedang menunggu paket tersebut. Kemudian saya tanyakan kepentingan keduanya dengan paket tersebut,“ ujar Sunardi memaparkan awal kejadiannya.
Lebih lanjut ia bercerita bahwa saat ditanya, kedua pelaku yang menunggu paket dengan menggunakan sepeda motor itu justru langsung tancap gas,. Namun Sunardi berhasil merangkul pelaku yang dibonceng, hingga ia ikut terseret motor sejauh 10 meter.
“Motor para pelaku terjatuh, saya terseret motor hingga sekitar jarak 10 meter. Namun, salah satu pelaku berhasil saya amankan, dan pelaku yang satunya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya. Pelaku yang tertangkap kemudian saya bawa ke Kantor Kodim, berikut barang bukti ganja seberat 6,5 kilogram yang dibungkus dalam beberapa paket besar,“ ceritanya seraya menjelaskan bahwa kini pelaku telah diserahkan ke Polres Bogor oleh Dandim 0621/Bogor Letkol Kav Gangan Rusgandara untuk diproses lebih lanjut. (*/dispenad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar