Minggu, 12 Mei 2024

Reskrim Polsek Kutoarjo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kapolres Purworejo : Pelaku merupakan Tetangga Korban 

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Seorang pria asal Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, diamankan Reskrim Polsek Kutoarjo setelah mengambil motor milik tetangganya pada November 2023 lalu. Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP saat konferensi pers, Sabtu (11/5/2024) sore menjelasakan, pelaku berinisial M bin HA, seorang pria berumur 37 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo. 

“Pelaku merupakan buruh harian melakukan pencurian tersebut di dalam rumah kosong milik almarhum H Iskandar di Gang Selarik RT 01/RW10,Kelurahan Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo,” jelas Kapolres Purworejo. 

Berawal dari laporan Dwi Iswanto yang merupakan anak H Iskandar, melapor ke Polsek Kutoarjo bahwa ada tindak pidana pencurian di rumah milik ayahnya. Selanjutnya tim Reskrim Polsek Kutoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya pelaku dapat diamankan. “Pada Senin 22 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, tim Reskrim kami berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di kawasan Kutoarjo. Di mana pelaku merupakan tetangga korban sendiri,” ungkap Kapolres Purworejo. 

Pada saat itu pelaku melihat pintu belakang rumah H Iskandar dalam keadaan rusak sehingga tersangka dapat masuk dengan mudah dan mengambil sepeda motor yang ada di dalamnya. Hasil curian tersebut disimpan pelaku di rumahnya selama tiga hari. Rencana motor tersebut oleh pelaku akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK dan satu unit sepeda motor merk Viar tipe VIZ tanpa plat nomor, tahun 2014, warna hitam Noka: MF3VR101BEL000814 Nosin: YX150FMG13101807 beserta kunci kontaknya. 

Di hadapan petugas, pelaku mengungkapkan penyesalan atas kejadian yang dilakukannya dan bertekad tidak mengulanginya lagi. “Saya baru satu kali ini melakukan pencurian. Pada saat itu saya khilaf dan saya menyesal serta berusaha tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap pelaku M bin HA. 

Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Viar seharga sekira Rp 5.000.000 dan pelaku dipersangkakan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. “Tanggung jawab keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama, di mana peran serta masyarakat sangat diperlukan. Minimal tumbuh kesadaran untuk tidak menciptakan adanya keadaan yang menimbulkan kesempatan terjadinya tindak pidana,” pungkas Kapolres Purworejo. (*/kj)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM