
“Bawaslu
minta kepala desa untuk menjaga netralitas, terutama untuk tidak
membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan
pasangan calon (paslon),” katanya.
Lebih lanjut, Purnomo menambahkan, kepala desa serta lurah agar dapat
menjaga kondusivitas selama tahapan pemilihan. “Bawaslu mengajak kepala
desa dan lurah untuk menjaga nama baik wilayah masing-masing,” katanya.
Sementara
itu, Purnomosidi juga menekankan kepada jajaran pengawas ad hoc untuk
melaksanakan tugas pengawasan dengan cermat. “Mari kita gunakan
kecermatan, keakuratan, serta profesionalitas selama melaksanakan tugas
pengawasan,” katanya.
Bawaslu, lanjutnya, meminta pengawas untuk mengedepankan fungsi
pencegahan.
“Mari
kita utamakan fungsi pencegahan dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Jika pencegahan pengawas tidak diindahkan maka dilakukan penindakan,”
katanya.
Ia juga mengingatkan untuk menerapkan simbol burung hantu yang menjadi
icon pengawas pemilu sebagai lambing indrawi dalam melihat sisi gelap
dalam melihat potensi pelanggaran. Selain hal itu, Bawaslu juga
mengingatkan untuk mengutamakan koordinasi dan komunikasi baik secara
vertical dengan jajaran pengawas maupun dengan stakeholders terkait di
tingkat kecamatan dan desa. (*/humas bawaslu purworejo)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar