Pendaftaran Calon KPPS 17 - 28 September 2024
PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo
membuka rekrutmen 9.744 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) untuk Pilkada 2024. KPU mulai menerima pendaftaran calon KPPS
pada 17 September 2024 hingga 28 September 2024.
Ribuan KPPS ini akan bertugas di 1.383 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Reguler dan 9 TPS Lokasi Khusus yang tersebar di 16 kecamatan, 494
kelurahan/desa di Kabupaten Purworejo.
KPU Purworejo melakukan rangkaian persiapan pembentukan badan adhoc KPPS
dengan berkoordinasi dengan Desk Pilkada 2024 Pemkab Purworejo, Jumat
(14/9/2024).
Koordinasi
juga dilakukan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten
Purworejo yang bertempat di Aula KPU Purworejo pada hari Minggu
(15/09/2024).
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa pentingnya
tahapan perekrutan KPPS. "Perekrutan KPPS merupakan tahapan yang
krusial, karena KPPS sebagai gerbang (ujung tombak) penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024" paparnya.
Jarot
berharap KPPS yang direkrut memiliki kapabilitas, pemahaman regulasi
yang baik, penggunaan teknologi yang baik. "Selain itu, KPPS memiliki
pemahaman kependudukan yang baik sehingga mampu mengidentifikasi pemilih
yang mempunyai hak pilih di wilayah kerjanya," katanya. Kadiv
Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Abdul
Azis menambahkan, KPPS yang dibutuhkan cukup banyak "Kami akan segera
membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sesuai tahapan
berdasarkan regulasi yang berlaku," ujar Abdul Azis.
Ia
menambahkan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan
hari pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU juga mensosialisasikan
mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) dan stakeholder desa yang diselenggarakan di masing-masing
Kecamatan (PPK) serentak pada Senin (16/9/2024).
Sosialisasi ini mencakup pengumuman, penerimaan berkas mulai tanggal 17
sampai 28 September, persyaratan calon anggota KPPS hingga teknis
pendaftaran calon anggota KPPS. "Teknisnya pendaftaran KPPS akan
menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad
Hoc)," tandasnya. (*/kj)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar