Kamis, 23 Januari 2025

Pemkab Purworejo MoU dengan LBH Adil dan LBH Sakti

Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin 

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA menyaksikan dan menandatangani MoU Pemkab Purworejo dengan LBH Adil dan LBH Sakti, dalam rangka Kerjasama Daerah dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Resto Kopi Jolotundo, Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (22/1/2025).  

Bupati mengatakan pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, merupakan salah satu bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat diakses oleh masyarakat yang kurang mampu," ujarnya. 

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyadari bahwa untuk menciptakan akses keadilan yang merata, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memiliki kompetensi dan integritas. Tujuannya membantu masyarakat miskin yang terkena masalah hukum, dengan mengupayakan LBH sebagai pendamping. "Bantuannya berupa uang penyelesaian perkara, bagi masyarakat miskin yang terkena kasus, dan sampai ranah litigasi (pengadilan), dengan kriteria masyarakat miskin yang berperkara sudah terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," jelasnya. Bupati berharap melalui kerja sama ini dapat terwujud peningkatan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Purworejo, melalui pelayanan bantuan hukum yang berkualitas dan profesional. Untuk LBH yang bekerjasama dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat. "Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan bantuan hukum ini," pungkasnya. Sementara itu Kabag Hukum Sekretariat Daerah Puguh Trihatmoko SH MH melaporkan bahwa MoU dengan LBH merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung keadilan bagi masyarakat miskin. Sedangkan dipilihnya LBH Adil dan LBH Sakti, karena memang memenuhi verifikasi dari Kanwil Kemenkumham. (*/kj)

Baca Juga :

1 komentar:

  1. Pemberian Bantuan Hukum secara cuma cuma bagi masyarakat kurang mampu adalah wujud Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan amanah UU , swmoga kerja sama ini dapar berjalan dengan baik .

    BalasHapus

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM