Sabtu, 25 Januari 2025

Yunus SH : Pemerintah Buka Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin

BANTUAN HUKUM : Mou Pemkab Purworejo dengan LBH Adil dan LBH Sakti
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Penandatanganan MoU Pemkab Purworejo dengan LBH Adil dan LBH Sakti, dalam rangka Kerjasama Daerah dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dilakukan  di Resto Kopi Jolotundo, Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (22/1/2025).  Dihubungi media ini, Direktur LBH Adil, Yunus SH, menegaskan,  sejak UU No 16 Tahun 2011 diberlakukan, Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum membuka akses keadilan bagi masyarakat miskin dengan menyelenggarakan pemberian bantuan hukum cuma-cuma melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi yang di tahun 2025 ini se-Indonesia terhitung sudah ada 777 OBH. 

"Selain Kementerian Hukum, maka ada kewajiban bagi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah untuk melaksanakan amanah tersebut. Demikian juga dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang sudah melaksanakan sebagaimana adanya Perda No 4 Tahun 2017, dan sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar," terang Yunus.  "Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu, adalah wujud Pemkab Purworejo dalam melaksanakan amanah UU. Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik," imbuh Yunus.

Untuk diketahui, Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemkab Purworejo dengan LBH Adil dan LBH Sakti. Bupati mengatakan, pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, merupakan salah satu bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat diakses oleh masyarakat yang kurang mampu," ujarnya. 

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyadari bahwa untuk menciptakan akses keadilan yang merata, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memiliki kompetensi dan integritas. Tujuannya membantu masyarakat miskin yang terkena masalah hukum, dengan mengupayakan LBH sebagai pendamping. 
"Bantuannya berupa uang penyelesaian perkara, bagi masyarakat miskin yang terkena kasus, dan sampai ranah litigasi (pengadilan), dengan kriteria masyarakat miskin yang berperkara sudah terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," jelasnya. Bupati berharap melalui kerja sama ini dapat terwujud peningkatan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Purworejo, melalui pelayanan bantuan hukum yang berkualitas dan profesional. Untuk LBH yang bekerja sama dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat. 
"Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan bantuan hukum ini," pungkasnya. Sementara itu Kabag Hukum Sekretariat Daerah Puguh Trihatmoko SH MH melaporkan bahwa MoU dengan LBH merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung keadilan bagi masyarakat miskin. Sedangkan dipilihnya LBH Adil dan LBH Sakti, karena memang memenuhi verifikasi dari Kanwil Kemenkumham. (*/kj)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM