Selasa, 04 Februari 2025

Dinas KUKMP Purworejo Imbau Pengecer Beralih ke Pangkalan

Kebijakan Pemerintah Larang Pengecer Menjual LPG 3 Kg

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo mengimbau warga untuk membeli Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg ke pangkalan, bukan lagi ke pengecer. Dinas KUKMP juga mengimbau pengecer untuk beralih menjadi pangkalan, jika menjual LPG 3 Kg. Imbauan itu disampaikan Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo menyusul diterapkannya kebijakan dari pemerintah yang secara resmi telah melarang pengecer menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025 ini. 

Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli LPG 3 Kg  hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Kebijakan ini diterapkan dengan alasan agar subsidi LPG 3 Kg dari pemerintah bisa tepat sasaran. "Kami rasa tidak akan menjadi antrean karena yang dihilangkan adalah pengecer, masyarakat membeli LPG 3 Kg ke pangkalan," kata kabid Perizinan Barang Pokok dan Penting dan Kemetrologian pada Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo, Yunita Dewi Onggoeati, Senin 3 Februari 2025. 

Dijelaskan, tujuan dihilangkan pengecer ini adalah agar subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat, karena masyarakat bisa membeli sesuai dengan HET. Harga di konsumen/di masyarakat merata yaitu sesuai HET sebesar Rp 18.000. 

"Dan selama ini yang terjadi pengecer menjual LPG 3 Kg melebihi HET dan sangat meresahkan masyarakat. Tujuan menghilangkan pengecer guna menjaga harga sampai ke konsumen sesuai HET yaitu 18.000," ujarnya. 

Disebutkan, di Kabupaten Purworejo saat ini ada kurang lebih 1.208 pangkalan yang tersebar di berbagai wilayah. Dan saat ini tiap desa sudah terdapat pangkalan, bahkan lebih dari satu pangkalan. Sedangkan agen di Kabupaten Purworejo ada sebanyak 19 agen, terdiri dari 18 agen aktif dan 1 agen sudah berizin namun belum mendapat izin operasional dari Pertamina karena belum mendapatkan kuota. 

"Imbauan kami, pengecer untuk beralih menjadi pangkalan," kata dia. "Penjualannya ke agen yang dituju, perorangan bisa asal memiliki NIB, kalau PT atau CV itu untuk pendirian agen, dan agen bisa mengajukan ke pihak Pertamina, tapi agen tidak boleh menjual langsung ke masyarakat," jelasnya. Terkait pendistribusian LPG 3 Kg bahwa terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025, sesuai dengan Surat Pemerintah No. 071/PND700000/2025-S3, ketentuan Sub-penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg yang semula dapat mendistribusikan paling banyak 10% dari alokasi harian/penerimaan Sub-Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg ke pengecer (paling sedikit 90% langsung ke konsumen akhir), berubah menjadi 100% pendistribusian langsung ke konsumen akhir (tidak diperkenankan lagi menyalurkan LPG tabung 3 Kg ke pengecer). 

"Adapun konsumen akhir yang dimaksud yaitu konsumen kategori rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran," tegasnya. 

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi PKB, Budi Sunaryo, meminta dinas untuk bisa menambah agen dan pangkalan, jika kebijakan itu benar-benar ditetapkan, agar masyarakat bisa terlayani dan tercukupi akan kebutuhan LPG 3 Kg. 

"Oke lah rakyat diuntungkan dengan mendapat harga yang sesuai patokan resmi, tapi kan nanti akan ada antrean yang sangat panjang, bisa nunggu berjam-jam. Kalau tiap desa ada agen resmi yang ditunjuk sih gak masalah," kata Budi Sunaryo. 

Budi berharap pemerintah bisa mendirikan agen di tiap desa minimal dua supaya bisa melayani masyarakat. "Dan kami berharap kebijakan ini dilaksanakan setelah agen gas di tiap desa sudah berdiri," harapnya. (*/koim) 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM