Jumat, 19 Februari 2021

Perhatian Khusus Presiden, Kapolri : Usut Siapa pun Beking MafiaTanah

 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo (foto net)
ISTILAH mafia tanah akhir-akhir ini muncul kembali usai eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal mengungkap rumah ibundanya disasar para garong tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nampak geram dengan kemunculan mafia tanah dan memerintahkan tegas jajarannya untuk memberantas.

Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, permasalahan mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh sebab itu, Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya menindak secara tegas para mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Para anak buahnya diminta tak ragu mengusut tuntas praktik mafia tanah. Listyo Sigit Prabowo meminta Polri mengambil peran dalam membela hak para korban mafia tanah.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," tegas Sigit.

Rasa tak khawatir ditekankan Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah, siapa pun orang besar di belakang para mafia tanah itu. Sigit menyebut pemberantasan mafia tanah masuk program Presisi Polri.

Bareskrim Polri sendiri melalui Satgas Mafia Tanah tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara selama 2020. Sementara itu, 8 perkara dalam proses penyelidikan dan sisanya sudah pada tahap penyidikan.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'. Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit.

29 perkara yang ditangani, 12 perkara sudah sampai pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Kemudian, 6 perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Sedangkan 4 lainnya masih dalam proses melengkapi berkas perkara karena P-19 (berkas dikembalikan jaksa), lalu tiga kasus SP3 (dihentikan penyidikannya).

Selain Bareskrim, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah yang beraksi dengan modus memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Di Ibu Kota, penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar rumah ibunda Dino Patti Djalal terus bergulir. Laporan ketiga dari pihak keluarga Dino Patti Djalal kini naik ke tingkat penyidikan.

"Laporan ketiga sudah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya dari penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/2/2021).

Polisi telah menerima tiga laporan dari keluarga Dino Patti Djalal terkait kasus mafia tanah tersebut. Laporan tersebut masing-masing pertama kali dilayangkan mulai dari April 2019, November 2020, dan terakhir Januari 2021.

Ketiga laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama sertifikat rumah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing rumah tersebut berada di kawasan Pondok Indah, Kemang, hingga Cilandak.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka. Total ada 11 tersangka dari laporan pertama dan kedua.

"Saya sudah sampaikan dari 3 LP sudah dari LP pertama di Pondok Pinang sudah 5 tersangka. LP kedua ada 6 tersangka," ungkap Yusri. (*/detik.com)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM