SAUMLAKI, KABARINDONESIA.CO.ID
- Berempat di ruang rapat Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (5/04/2021), Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon SH MH menyampaikan secara langsung perjuangan pemberian participating interest (PI) 10 % LNG Blok Masela
kepada Pemerintah ProVinsi Maluku yang kemudian akan dibagikan kepada
seluruh kabupaten/kota di Maluku. Petrus Fatlolon
Dikatakan, perjuangan untuk mendapatkan porsi pemberian PI 10% itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian, sehingga tidak ada tendensi publik yang mengatakan bahwa pembagian PI, 10 % adalah perjuangan kepentingan sepihak oleh pihak Provinsi atau Kabupaten lain di Maluku.
Fatlolon secara detail menerangkan, tentang perjuangan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tidak segampang membalik telapak tangan. Buktinya bahwa sampai saat ini terkait pembagian porsi 10 %, hingga saat ini masi dalam taraf penggodokan yang diambil alih langsung oleh pemerintah pusat sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam pengoperasian LNG Blok Masela.
Dikatakan juga, dalam perjuangan tersebut, menunjukkan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum memberikan keputusan terkait permintaan porsi 5,6 kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah terdampak dalam pengoperasian LNG Blok Masela di Saumlaki bahkan di Kecamatan Tanimbar Selatan dan Desa Lermatan tempat pembangunan sarana dan prasarana dari perusahaan.
Bupati juga juga menyesalkan terkait pernyataan sepihak di media sosial yang mengatakan, terkait dengan porsi PI 10 % , karena itu merupakan hal mutlak yang harus diterima oleh Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Itu hanya mimpi di siang hari bolong yang tidak jelas. Tanpa perjuangan Tanimbar tidak mungkin akan mendapatkan seperti yang diharapkan seluruh masyarakat Tanimbar," papar Fatlolon.
Bupati mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Tanimbar agar jangan terpancing dengan pihak-pihak yang sengaja menghembuskan hal-hal baik secara langsung maupun melalui media sosial lainnya yang dapat membuat hubungan Kepulauan Tanimbar dan Provinsi Maluku menjadi renggang.
"Tanimbar adalah bagian dari Provinsi Maluku dan Maluku juga adalah bagian yang tak dapat dilepaspisahkan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Saya mengimbau masyarakat Kepulauan Tanimbar supaya tenang dan harus mendoakan perjuangan ini sehingga Tanimbar bisa mendapatkan hal sesuai dengan keinginan masyarakat Tanimbar," tegas Bupati Fatlolon. (agus masela)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar