Rabu, 19 Mei 2021

Inilah KritikanTokoh Adat Mandriak kepada Ketua LMAT Dany Metatu

Simon Petrus Ratuanak
SAUMLAKI, KABARINDONESIA.CO.ID - Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) merupakan organisasi yang didirikan untuk mengakomodir kepentingan adat di Kepulauan Tanimbar,  kini sedang dipertanyakan para tokoh adat terutama tokoh adat Mandriak yang terdiri dari tiga desa : Desa Olilit, Desa Sifnana dan Desa Lauran. 

Salah satu tokoh adat asal Desa Sifnana, Simon Petrus Ratuanak kepada media ini mengungkapkan unsur ketidakpuasan terhadap LMAT yang saat ini dipimpin Dany Jefrison Metatu sebagai Ketua Dewan Pendiri di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku. 

Ratuanak mengritik dipilihnya Metatu sebagai Ketua LMAT tanpa melibatkan unsur adat di daerah ini, terutama para tokoh adat Mandriak yang berkedudukan di kota Kabupaten. "Terkait pendirian LMAT, saya sebagai salah satu tokoh adat Mandriak mau menanyakan bahwa dipilihnya Dany Metatu sebagai Ketua Lembaga atas persetujuan siapa? Dan pembentukan lembaga tersebut mewakili masyarakat adat yang mana?," tanya Ratuanak. 

"Menurut saya, pembentukan lembaga adat harus didasarkan pada persetujuan para Latupati setiap kecamatan yang membawahi desa-desanya di Kepulauan Tanimbar," ungkap dia.  

Ditambahkan Ratuanak, pengangkatan Dany Metatu sebagai Ketua LMAT dinilai keliru karena tidak memahami berbagai unsur adat yang berlaku di daerah berjuluk Duan Lolat tersebut. 

"Oleh karena itu LMAT harus melihat untuk memilih siapa yang pantas jadi ketua, sehingga ketika diperhadapkan pada masalah adat besar tidak dipertanyakan oleh tokoh-tokoh adat di Kepulauan Tanimbar hanya karena kedudukan serta jabatan adat yang dipangkunya di desa asalnya,". 

Terkait dengan nama dan gelar Latupati yang selama ini dipakai di daerah ini, dikatakan, itu adalah pemberian gelar adat yang diberikan kepada ketua pemangku hukum adat di tingkat kecamatan yang mengepalai pemangku hukum adat masing-masing desa. 

Diakuinya, nama dan gelar Latupati adalah adopsi dari pemerintahan kolonial Belanda, namun telah menjadi milik masyarakat di daerah Maluku yang diakui dan dihormati oleh masyarakat adat di daerah ini dan Maluku pada umumnya. 

Oleh karena itu diharapkan agar LMAT harus jeli untuk memilih pemimpin sehingga ke depan dapat bersinergi dengan pemangku hukum adat di setiap desa di Kepulauan Tanimbar.  Bahkan juga dengan ketua-ketua Latupati setiap kecamatan dalam memajukan dan memperjuangkan berbagai masalah adat yang patut untuk diperjuangkan bersama. (agus masela)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM