"Sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di berbagai kesempatan, pemberian SIP dokter mengharuskan adanya rekomendasi dari organisasi profesi. Ketentuan tersebut tidak masalah, asalkan berjalan dengan transparan dan berkeadilan. Namun sayangnya, tidak jarang Kementerian Kesehatan menerima laporan bahwa dalam pemberian SIP dokter tersebut seringkali terjadi "abuse of power" dan penyalahgunaan kewenangan. Sehingga seseorang yang ingin mendapatkan SIP, seringkali dibebankan dengan setoran yang harus dibayarkan secara personal dari dokter yang ingin memperoleh SIP kepada oknum di organisasi profesi," ujar Bamsoet usai menghadiri perayaan HUT ke-15 Alila Hospital Group, di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, agar ke depannya proses penerbitan SIP Dokter tidak lagi menimbulkan masalah, dirinya mendorong Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi membuat sistem yang dapat menampung data dua kategori dokter. Yakni dokter yang melanggar etik dan dokter yang tidak bermasalah.
"Big Data tersebut bisa menjadi bahan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan atau mengikuti rekomendasi organisasi profesi dalam menerbitkan SIP dokter. Sehingga orang yang tidak berhak mendapatkan rekomendasi SIP, akan langsung terdata dalam sistem. Dengan demikian meminimalisir terjadinya "abuse of power" atau penyalahgunaan kewenangan dari oknum yang berada dalam organisasi profesi," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar