Selasa, 22 Agustus 2023

"Sanksi Tegas Pelanggar Pajak dan Perizinan Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol"

catatan : Supdiansyah - Ketua DPC Gepak Kuning Kota Balikpapan 

KOMPAK : Keluarga besar DPC Gepak Kuning Kota Balikpapan
KOTA Balikpapan harus terus memperbaiki diri terkait upayanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Di antara sekian banyak problematika dari PAD yang ada, berdasarkan Peraturan Daerah kami ingin menyoal tentang dua hal. 

Pertama, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, dan kedua, Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Balikpapan. 

Terkait dua hal itu, kami meminta kepada Pemerintah Kota Balikpapan selaku Eksekutif dan anggota DPRD Kota Balikpapan pada Komisi yang terkait sebagai Legeslatifnya, untuk mengambil langkah tegas dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam (THM). 

Kami mengharapkan, dalam waktu 3 x 24 jam agar THM di Kota Balikpapan diaudit pajak dan perizinannya. Dan jika terbukti ada pengemplangan pajak dan pelanggaran (administrasi) perizinannya, maka harus dikenai sanksi administrasi berupa penghentian aktivitas, penutupan, pencabutan izin bahkan jika perlu disanksi pidana. 

Menurut hemat kami, audit dan juga pengawasan THM sangatlah penting untuk mengetahui seberapa besar potensi THM bagi pemasukan daerah. Oleh sebab itu, tiga hari kami rasa cukup untuk Wali Kota bersama anggota DPRD Kota Balikpapan untuk menyusun dan mengkaji langkah-langkah apa yang harus dilakukan serta menindak tegas dengan sanksi-sanksi yang harus diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tentu hal itu diberlakukan terhadap pengusaha yang memanipulasi laporan pajak dan beroperasi dalam mengedarkan dan menjual minumal beralkohol tanpa izin sesuai dengan Perda No 16 Tahun 2000 tersebut. Terkait Pajak Tempat Hiburan Malam di Balikpapan, seperti tempat karaoke itu kita ketahui sebesar 45 persen dan selain itu pub, diskotik dan THM lainnya sebesar 60 persen. 

Dan terkait perizinan peredaran dan penjualan minuman beralkohol hanya diberikan kepada THM yang berada pada area perhotelan. Perlu diketahui, bahwa apa yang kami minta kepada Pemerintah Kota dan anggota DPRD Kota Balikpapan tentang pajak dan retribusi serta perizinan itu, adalah merupakan amanat undang-undang. 

Selain itu, pajak yang ditetapkan melalui Perda yang kemudian dibayarkan oleh para konsumen adalah merupakan titipan masyarakat yang merupakan konsumen yang datang ke tempat hiburan itu. Dan bagi pemilik THM yang sedang beroperasi tapi belum mengantongi izin, hendaknya jangan dulu beroperasi dan terlebih dahulu menyelesaikan izin-izin yang diperlukan. 

Sebab tidak Sedikit stigma masyarakat yang beredar di lapangan bahwa THM tersebut telah di-back up oleh oknum-oknum ormas-ormas bahkan oknum-oknum aparat penegak hukum. Pajak itu hal yang terpisahkan dengan omzet usaha, misalnya saja membeli minuman di tempat karaoke harus bayar Rp 100 ribu, dengan adanya pajak sebesar 45 persen maka menjadi Rp 145 ribu. 

Nah, kelebihan itu seharusnya disetorkan kepada Pemerintah dalam Hal ini kepada Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan by system. Jika wajib pajak (pengusaha) dengan sengaja tidak menyetorkan hasil pendapatannya ke Pemerintah Kota Balikpapan, maka dapat masuk ke ranah pidana dan aparat penegak hukum harus segera bertindak. Padahal sistem pajak saat ini sudah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak (pengusaha) untuk mengumpulkan pajak dari para pengunjung dan kemudian menyetorkan pajak tersebut. 

Yang paling penting adalah kejujuran, sebab kalau tidak jujur, maka nilai pajak yang seharusnya diterima akan semakin berkurang. Jika sudah demikian, bisa dikategorikan penggelapan pajak. Dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga sangat diharapkan membuka data laporan keuangan sejelas-jelasnya. Sehingga, bisa menjadi dasar awal aparat hukum masuk ke sistem pajak, sehingga tidak ada itu ceritanya tidak membayar pajak karena tidak mendapatkan keuntungan. 

Kami juga berharap Kepolisian Resort Kota Balikpapan agar berpartisipasi aktif dalam mendukung penegakan hukum terkait hal ini demi meningkatkan PAD Kota Balikpapan melalui sektor pajak dan retribusi daerah. Sebab, Perdanya sudah ada yang berarti bahwa sanksi terkait pelanggaran Perda itu juga sudah dapat dijalankan dan ditegakkan. 

Setelah tiga hari, kami akan melakukan aksi damai ke kantor Wali Kota Balikpapan dan juga kantor DPRD Kota Balikpapan. Sebab kami ingin hal ini diberikan atensi secara serius oleh para Wakil Rakyat dan Kepala Daerah sesuai fungsinya masing-masing. DPRD harus benar-benar mengawasi, Pemerintah Kota harus benar-benar melaksanakan Perda yang telah ditetapkan, dan Kepolisian harus bertindak tanpa tebang pilih. Karena semua ini dilakukan untuk kebaikan dan kemajuan kota kita bersama Balikpapan. (*)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM