Rabu, 08 Mei 2024

"Kasihan Masyarakat, Mau Makan Selalu Kena Pajak"

catatan : suriansyah (ketua umum gepak kuning) 

SAYA mau menanyakan dan menyoroti masalah pajak di Kota Balikpapan. Terutama pajak hiburan, cafe, warung/rumah makan, restoran dan lainnya. Pasalnya, sStiap kita makan di rumah makan/restoran dan ngopi di cafe selalu kena pajak 15 sampai 20 %. Tergantung tempatnya, 10 % PPN dan 5 hingga 10 % untuk service charge. 

Saya sebagai masyarakat awam, mau menanyakan tentang pajak-pajak ini. Masalahnya, setiap kita mau makan masa harus kena pajak, service charge lagi. 

Apakah ada aturan tentang orang mau makan harus bayar pajak dan service charge? Setahu saya, pemilik cafe dan restoran lah yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Bukan pemilik restoran dan cafe yang meminta pajak kepada orang-orang yang makan di cafe dan restoran tersebut. 

Kalau begini adanya, enak dong yang punya cafe, restoran dan lainnya, tidak perlu mengeluarkan pajak untuk setor ke pemerintah. Rumah makan/restoran cukup minta pajak dan biaya service charge kepada orang-orang yang makan di restoran/rumah makan dan di cafe tersebut. 

Kasihan masyarakat, mau makan kena pajak dan biaya service. Padahal PPN dan service charge, harus ditanggung pemilik restoran/rumah makan. Belum lagi di sejenis Indomaret, Alfamart dan lainnya, kena pajak juga berarti, dalam 1 hari saja kita mengeluarkan pajak terus. (*)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM