Disalurkan untuk 72.568 Keluarga Penerima Manfaat

Bupati
menyampaikan bahwa beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat
terkadang mengalami peningkatan harga di pasaran yang cukup signifikan.
Hal ini berpengaruh terhadap peningkatan laju inflasi di Indonesia.
“Penyaluran CPP berupa beras adalah bagian dari program nasional yang
dilakukan secara berkesinambungan, guna memastikan bahwa setiap warga
negara memiliki akses terhadap beras dengan harga yang terjangkau,”
tandasnya.
Menurut
Bupati, dengan dilaksanakannya Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan
Beras, potensi terjadinya krisis pangan dapat dicegah dan kepastian
pangan bagi masyarakat dapat terjamin.
“Harapan saya, Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga
Tahun 2024 di Kabupaten Purworejo berjalan dengan baik, dapat memenuhi
kebutuhan pangan keluarga, dan memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat,” harapnya.
Dijelaskan
Bupati, penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Tahun
2024, sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 72.568 Keluarga Penerima
Manfaat (KPM), pada 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo untuk alokasi
bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
“Saya
berpesan kepada DKPP dan seluruh pihak terkait, agar melaksanakan
kegiatan ini sebaik mungkin. Sehingga Penyaluran CPP untuk Bantuan
Pangan Beras ini betul-betul bisa diterima oleh masyarakat, terutama
kepada masyarakat miskin atau keluarga yang mengalami rawan pangan dan
gizi,” pesannya.
Sementara
Hadi Sadsila menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk pengendalian
inflasi beras dan mendukung penstabilan harga beras di tingkat konsumen.
”Penyaluran bantuan pangan mempunyai dampak positif di sisi para petani,
karena petani akan mendapat harga jual yang baik, sedangkan pada
kalangan masyarakat yang membutuhkan bahan pangan beras akan terpenuhi
kebutuhannya,” katanya. (*/kj)
Sumber : Prokopim
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar