Jumat, 11 Oktober 2024

Satreskrim Polres Purworejo Rekonstruksi Kasus KDRT

Korban Meninggal Dunia, TKP Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi
 
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Satreskrim Polres Purworejo melakukan rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (11/10/2024). Rekonstruksi ini melibatkan pelaku CS (60) dan beberapa saksi serta pengacara korban Is Supriyanto SH dari LBH Sakti dan JPU Kejari Purworejo Esa Setyaningrum SH. Perkara tragis ini terjadi pada Sabtu, (31/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB, di dalam rumah mereka yang beralamat di Dusun Karanganyar Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Kronologis kejadian dari hasil penyelidikan, kejadian berawal dari perselisihan terkait uang arisan yang baru saja diterima korban. Pelaku meminta agar uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, namun korban menolak karena berencana melunasi utangnya. Penolakan ini memicu percekcokan antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.  
Dalam rekonstruksi, diperlihatkan bagaimana pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang. Setelah korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil sebilah golok dari luar rumah, kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban di bagian belakang sebelah kanan. Aksi brutal ini mengakibatkan korban dalam kondisi berlumuran darah. Korban yang mengalami luka parah, segera dibawa ke RS Rizki Amalia di Kulonprogo - DIY, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Dalam proses penyidikan, Kepolisian menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu buah kasur lantai berwarna merah, satu buah kaos berwarna putih biru, satu buah gorden berwarna merah. 
Di tempat terpisah Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh pihaknya. Pelaku telah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut. Kapolres menekankan pentingnya menjaga hubungan dalam rumah tangga tanpa menggunakan kekerasan, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka. “KDRT adalah kejahatan yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghargai satu sama lain, khususnya dalam hubungan rumah tangga,” ujar Edy Bagus Sumantri.  "Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kronologis kejadian dan peran pelaku dalam kasus ini," tegas Kapolres. (*/kj)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM