PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Satreskrim Polres Purworejo melakukan rekonstruksi
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban
meninggal dunia, Jumat (11/10/2024). Rekonstruksi ini melibatkan pelaku
CS (60) dan beberapa saksi serta pengacara korban Is Supriyanto SH dari
LBH Sakti dan JPU Kejari Purworejo Esa Setyaningrum SH.
Perkara tragis ini terjadi pada Sabtu, (31/8/2024) sekira pukul 19.30
WIB, di dalam rumah mereka yang beralamat di Dusun Karanganyar Desa
Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.
Kronologis kejadian dari hasil penyelidikan, kejadian berawal dari
perselisihan terkait uang arisan yang baru saja diterima korban. Pelaku
meminta agar uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, namun korban
menolak karena berencana melunasi utangnya.
Penolakan ini memicu percekcokan antara pelaku dan korban, yang kemudian
berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam
rekonstruksi, diperlihatkan bagaimana pelaku mulai melakukan
penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang. Setelah
korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil sebilah golok
dari luar rumah, kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah
kepala korban di bagian belakang sebelah kanan. Aksi brutal ini
mengakibatkan korban dalam kondisi berlumuran darah.
Korban yang mengalami luka parah, segera dibawa ke RS Rizki Amalia di
Kulonprogo - DIY, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Dalam proses penyidikan, Kepolisian menyita beberapa barang bukti dari
lokasi kejadian, di antaranya satu buah kasur lantai berwarna merah,
satu buah kaos berwarna putih biru, satu buah gorden berwarna merah.
Di
tempat terpisah Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK
menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh pihaknya.
Pelaku telah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut. Kapolres
menekankan pentingnya menjaga hubungan dalam rumah tangga tanpa
menggunakan kekerasan, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan
jika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka. “KDRT adalah kejahatan
yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah
tangga seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita
semua agar lebih menghargai satu sama lain, khususnya dalam hubungan
rumah tangga,” ujar Edy Bagus Sumantri. "Rekonstruksi ini menjadi
bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kronologis
kejadian dan peran pelaku dalam kasus ini," tegas Kapolres. (*/kj)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar