Dua Tokoh Pakar Bedah soal HKI
JOMBANG, KABARJATIM.CO.ID - Seminar Nasional bertajuk " Dampak Dinamika Sosial terhadap Implementasi Hukum Keluarga Islam (HKI) di Indonesia" menjadi daya tarik bagi para peserta yang hadir, terutama kalangan kampus. Seminar Nasional garapan Universitas Hasyim Asy'ari Tebu Ireng, Kabupaten Jombang, Jatim, ini berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung KH Yusuf Hasyim, Tebu Ireng Jombang, Sabtu (26/10/2024) dengan mengundang dua tokoh pakar di bidangnya, yakni Ketua Pengadilan Negeri Agama Jombang Drs H Ihsan Halik SH MH serta Guru Besar Sosiologi dan Direktur Pasca Sarjana dari UIN Sunan Ampel Surabaya Prof Dr Masdar Hilmy SAg MA PhD. Kedua pakar tersebut diberikan kesempatan oleh Moderator Achmad Yani STnI SH CMe CTA untuk memaparkan materi seminar secara bergantian, yakni mengenai "Isu-isu Kontemporer dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia (HKI), Dinamika Keluarga Islam dalam Sudut Pandang Praktisi Hukum Indonesia serta Perkara Peradilan di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang.
Dalam kesempatan pertama Masdar menandaskan, sumber hukum Islam dari Alquran dan Hadis Nabi sifatnya mutlak tidak bisa diubah, namun perubahan itu bisa dilakukan hanya mengenai tafsirnya sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan zaman. " Sumber hukum Islam dari Alquran dan Hadis Nabi itu sifatnya mutlak tidak bisa diubah. Hanya saja penjelasan hukum Islam itu perlu ada tafsirnya agar masyarakat paham dan mengerti maksudnya," tandas Masdar.
Dalam bagian materinya, Masdar juga menyinggung dampak sosial dari perkembangan teknologi informasi dan digital sekarang ini membuat sebagian masyarakat cenderung bersikap individualistik, misalnya satu kelompok masyarakat masing-masing serius bermain HP android sendiri, tak lagi ada interaksi langsung satu sama lain.
Masyarakat sekarang dihadapkan dengan kemajuan teknologi informasi seperti penggunanaan media sosial (medsos) sebagai sarana informasi yang terbuka, sehingga membentuk karakter individualistik. "Salah satu dampak buruk penggunaan medsos bisa membawa ke persoalan rumah tangga, sehingga sangat diperlukan filter yaitu hukum negara dan hukum agama," tutur Masdar.
Sementara itu, di sesi kedua, Ihsan menyebutkan, angka perceraian di Kabupaten Jombang masih tergolong tinggi, setiap tahun di 2024 ini saja perkara perceraian rumah tangga yang masuk di Kantor Pengadilan Negeri Jombang jumlahnya sampai 4.000 kasus, di antara jumlah itu lebih banyak kasus gugat cerai yang diajukan istri. "Faktor yang menyebabkan angka perceraian tinggi masalah ekonomi, tidak saling menghormati hak dan kuwajiban dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perselingkuhan. Sebagai pihak yang punya wewenang di ranah peradilan agama, Ihsan mengaku terus berupaya menekan angka perceraian dengan memberikan edukasi agama terhadap kelompok masyarakat berumahtangga. Ihsan juga menyebutkan, dalam peraturan perundang-undangan perkawinan yang berlaku sekarang ini batas usia perkawinan 19 tahun.
"Kalau sebelumnya 18 tahun, tapi sekrang usia orang menikah jadi 19 tahun. Kenapa, karena usia 18 tahun dinilai belum dewasa," sebut Ihsan, pria kelahiran Sulsel ini.
Usai dua pakar memberikan materinya, moderator memberikan kesempatan kepada auden yang mayoritas dihadiri mahasiswa seperti Kampus Undar Jombang, Unhasy Tebu Ireng, perguruan tinggi Kota Ngajuk, Kediri dan Surabaya. Tak ketinggalan pula beberapa dosen, ulama Ust H Abdul Basith dan Khoirul Huda kader NU Kecamatan Perak turut menyemarakkan seminar nasional ini, seluruh pesertanya mendapatkan sertifikat dari Unhasy Tebu Ireng.
"Apa yang disampaikan dua narasumber, satu dari praktisi, satunya lagi akademisi. Maka, kami selaku moderator tidak membuat satu kesimpulan. Silakan para peserta yang hadir yang menilai sendiri. Silakan buat kesimpulan sendiri, karena biasanya penonton itu lebih hebat ketimbang pemainnya, karena penonton leluasa menilai," tutup Ahmad Yani berkelakar yang disambut tepuk tangan peserta seminar. (gus)
Foto : agus pamuji/kabarjatim
teks foto : SEMINAR : Kedua narasumber memaparkan materi Implementasi Hukum
Keluarga Islam (HKI) Indonesia dan seorang mahasiswi menanyakan
persoalan krusial yang dihadapi masyarakat
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar