Inisiatif Pemprov Jateng untuk MBR
Dalam kesempatan ini turut diserahkan pula Sertipikat Hak Pakai (SHP) Gedung Diklat BKPSDM, Hotel Puri Mandiri dan tanah eks bengkok Kelurahan Kledung Kradenan oleh Kepala Pertanahan Purworejo Andri Kristianto SKom MT kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo. Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh penerima yang telah menanti sejak lama dan melalui proses yang panjang hingga akhirnya bisa dituntaskan pada tahun ini.
"Hari ini kita menyaksikan langkah konkret dari upaya tersebut. Saya
berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib dan profesional
aset, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung
program-program strategis," katanya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten
Purworejo, yang selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan
Pemerintah Kabupaten dalam proses sertifikasi aset dan tanah masyarakat.
Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda
Kabupaten Purworejo Anggit Wahyu Nugroho SSi MAcc melaporkan bahwa
sebelumnya sebanyak 40 penerima PRSI pada 23 September tahun 2024 telah
menerima berita acara (BA) serah terima tanah dan bangunan dari Pemkab.
Selanjutnya Pemkab Purworejo dalam hal ini memfasilitasi proses
sertifikasi tanah dan bangunan tersebut.
"Setelah melalui beberapa prosedur penyertifikatan, pada tanggal 27 Mei
2025 terbit Sertipikat Hak Milik Rumah Sub Inti Kelurahan Keseneng
Kecamatan Purworejo ini," jelas Anggit. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar