Selasa, 01 Juni 2021

Warga Olilit Minta Pemkab Tanimbar Selesaikan Pembayaran Lahan Jalan Poros

Yohanis Batmomolin
SAUMLAKI, KABARINDONESIA.CO.ID - Warga Desa Olilit Barat yang menjadi pemilik lahan lokasi pembangunan jalan poros Kota Saumlaki, mendesak Pemkab Kepulauan Tanimbar segera menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan warga yang digusur. Sampai saat ini pembayaran belum direalisasi Pemkab Kepulauan Tanimbar. 

Kepada media ini di Saumlaki, koordinator kelompok pemilik lahan yang berasal dari Desa Olilit Barat Kecamatan Tanimbar Selatan, Yohanis Batmomolin mengatakan, pembangunan jalan poros Kota Saumlaki yang sekarang dinamakan Jalan Ir Soekarno mulai dari jalan Olilit sampai lokasi Taman Kota, belum ada pembayaran sejak pemerintahan Bupati pertama Drs SJ. Oratmangun hingga saat ini. 

"Kami sudah melakukan berbagai upaya agar Pemda segera menyelesaikan, tapi sampai saat ini belum ada realisasi. Padahal kami adalah yang punya lahan tersebut," ungkap Batmomolin. 

Diakuinya, dalam upaya yang dilakukan kelompok warga tersebut, selalu ada jawaban dari pihak pemerintah kabupaten yang mengkaim, bahwa pembayaran sudah selesai dilaksanakan. 

"Kenyataannya bahwa kami sebagai pemilik lahan yang dirugikan belum menerima apa-apa. Dan kalau itu sudah dibayar, maka bukti pembayaran ada dimana? Dan siapa yang menerima? Karena kami sendiri yang terdiri dari tiga puluh dua KK belum menerima pembayaran pelepasan lahan tersebut," kata dia. 

Kendati demikian, Yohanis Batmomolin yang kerap disapa Nani Sosir itu mengakui, jika  pihaknya adalah masyarakat kecil yang punya keterbatasan sehingga mengharapkan kepada Bupati Petrus Fatlolon untuk melihat kembali perihal pelepasan hak atas tanah tersebut. 

"Perlu dilakukan peninjauan kembali sehingga kami sebagai pemilik lahan juga puas kalau ada keputusan yang jujur dan adil terkait dengan lahan jalan poros yang kini sudah berumur kurang lebih 20 tahun," jelas Batmomolin.  

Ditambahkan, dalam upaya negosiasi dengan Pemkab melalui bagian hukum setda Kepulauan Tanimbar, Kabag Hukum sendiri mengakui terkait masalah pelepasan dan pembayaran, Pemkab sendiri tidak memiliki bukti, dan seharusnya pihak pemilik lahan mengajukan permohonan kembali. 

"Namun jawaban pemerintah daerah dalam hal ini Bupati belum memberikan jawaban positif," papar Batmomolin. "Kami harap, agar pihak pemerintah daerah segerah mengambil keputusan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan tersebut sehingga dapat meminimalisir tindakan masyarakat yang nantinya dapat menghambat proses pembangunan di daerah ini," ungkapnya. (agus masela)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM