Korban Pengusaha Beras Kutoarjo, Terdakwa Mengaku Punya Pabrik VCO
Sidang yang digelar di PN Purworejo |
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH MH dengan anggota John Ricardo SH dan M Budi Darma SH MH. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Muchamad Fahmi Rosadi, terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto warga Desa Kemadulor Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, didakwa melanggar pasal 378 KUHP.
"Awal bulan Januari 2023, saksi (korban) bertemu dengan terdakwa yang bercerita memiliki pabrik VOC (Virgin Coconut Oil)," kata JPU dalam dakwaannya.
Kemudian terdakwa mengajak korban untuk bekerja sama membuka pabrik VCO yang hasilnya akan diekspor ke luar negeri. Disebutkan JPU, terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebanyak Rp 5 juta setiap hari.
Usai sidang, pengacara terdakwa, Dedy Kurniawan, menyampaikan bahwa ada kekeliruan dalam dakwaan, kerja sama tetapi dimasukkan delik pidana. "Padahal unsurnya perdata, bisnis jual beli. Kami siap membacakan eksepsi pada 6 Desember 2023 mendatang," ucap Dedy.
Sementara korban penipuan, Budi Utomo atau panggilan akrabnya Budi Beras (49) warga Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo yang hadir di PN Purworejo, mengaku awal mulanya dirinya mengenal terdakwa sekira Januari 2023 lalu. Korban ditawari untuk mendirikan pabrik VCO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar