Sabtu, 11 Mei 2024

Kasus Persetubuhan di Bawah Umur : Satreskrim Polres Purworejo Bekuk Pemuda Pengangguran

 Korban Masih Duduk di Bangku SMP di Kabupaten Purworejo 

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo membeberkan kasus persetubuhan di bawah umur
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengamankan seorang pemuda 33 tahun yang nekat menyetubuhi anak di bawah umur di Kabupaten Purworejo. Dilaporkan, pelaku nekat menyetubuhi gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP menyebutkan, pelaku berinisial FSWR, belum bekerja, merupakan warga Kledung Karangdalem Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. “Setelah sekian lama pelaku berkenalan dengan korban, intens ngobrol pas ketemu, kemudian berlanjut melalui chat dan keduanya berpacaran. Dari hubungan inilah kemudian terjadi persetubuhan beberapa kali hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban,” jelas Kapolres Purworejo saat konferensi pers, Kamis (9/5/2024) pagi. 

Diketahui, kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Pada saat itu pelaku mengajak anak korban “Bunga” untuk bermain ke rumah pelaku yang dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi. “Pelaku mengajak “Bunga' ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Kemudian dengan segala bujuk rayunya, pelaku akhirnya menyetubuhi “Bunga” untuk melampiaskan nafsu birahinya. Sebelum kejadian ini, pelaku pernah menyetubuhi “Bunga” di bulan Februari 2024 lalu,” jelas Kapolres Purworejo. 

Seminggu setelahnya, perbuatan pelaku diketahui oleh ayah “Bunga”. Saat itu ayah korban memeriksa HP korban dan mencurigai pelaku FSWR, hingga akhirnya korban mengaku pada ayahnya bahwa FSWR merupakan pacarnya dan ia telah disetubuhi sebanyak dua kali. Tak hanya pelaku, petugas Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda. Hingga saat ini, kasus ini ditangani intensif Polres Purworejo.

“Kejahatan moral terhadap korban anak tentu dapat dicegah di antaranya adalah dengan pengawasan terhadap anak yang lebih proporsional, memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial oleh anak,” imbau Kapolres Purworejo. (*/kj)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM