Kapolres Purworejo : Perjudian Bisa Menimbulkan Kecanduan
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan VNW (37), GF (41) warga Kemiri Kidul Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Modus operandi tersangka dengan sengaja menawarkan/mengendorse aplikasi yang memiliki muatan perjudian dengan cara melakukan live streaming dengan akun media sosial Facebook dapat dilihat oleh umum, Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Satreskrim Polres Purworejo mendapatkan informasi adanya orang siaran langsung/live streaming di media sosial Facebook dengan nama akun, "Nyai AIDA Hdi" yang menawarkan atau mendownload aplikasi yang bermuatan perjudian secara online. Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan sudah didapati bahwa benar adanya kegiatan yang menawarkan aplikasi persediaan secara online yang disiarkan melalui akun Facebook di rumah kontrakan dengan alamat Perumahan Wijaya Kusuma Kelurahan Pangenrejo Kecamatan Purworejo yang dilakukan tersangka.
Kedua tersangka ditangkap dan ditahan di rutan Polres Purworejo, dengan barang bukti 1 buah hp berwarna putih, 1 lembar screenshot,
1 screenshoot tampilan story Instagram dengan berisikan tautan link "jejulink.live/ameli88vip" dan 1 lembar screenshoot tampilan website perjudian yang tersambung dengan link di story pengguna. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasa 27 ayat 2 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik dengan acaman hukuman 6 tahun penjara atau pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP dalam konferensi pers mengimbau agar masyarakat memahami perjudian dapat menimbulkan kecanduan dan dapat merambah ke seluruh lapisan masyarakat. (*/kj)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar